Tribratanews.polri.go.id – Semarang. Dalam rangka memberantas praktik tambang ilegal, Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng maksimalkan peran Satgas Puser Bumi dalam mengawasi perizinan dan dugaan oknum "beking" tambang ilegal itu.
Polisi meminta pengusaha penambangan untuk segera melengkapi perizinan. Polisi juga akan menindak tegas praktik tambang ilegal tersebut.
Baca Juga : Lebih Berbahaya dari Sabu, Polda Sumsel Berhasil Amankan 6.853 Butir “Yaba”
"Kami dari Polda Jawa Tengah, dari awal kami sudah menegaskan, bahwa masyarakat yang ingin memiliki sebuah usaha khususnya dalam hal penambangan, lengkapi dulu perizinannya," tegas Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Abioso Seno Aji, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (1/12/2022).
Sementara itu Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko mengungkapkan, Satgas Puser Bumi diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pengusaha yang melanggar aturan penambangan.
Dari catatannya, hingga saat ini ada 900 pengusaha yang mengantongi izin penambangan, namun hanya 300 pengusaha yang memiliki izin operasi untuk penambangan.
Selain itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah mengimbau para pengusaha yang sudah memiliki izin untuk segera melakukan penyesuaian izin agar tidak dilakukan tindakan tegas oleh Satgas Puser Bumi.
Seperti diketahui, kasus tambang ilegal menjadi sorotan, usai Wali Kota Solo menyebutkan ada sejumlah oknum yang melindungi praktik tambang liar, khususnya di Klaten.
(fz/hn/um)