Polda Metro Jaya Ungkap Penerobosan 1,2 Kilogram Kokain dari Brazil

20 October 2022 - 14:16 WIB
Antaranews.com

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 1,2 kilogram (kg) dari Brazil pada Selasa (11/10/22) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Kita melakukan 'joint investigation' dan ada seorang wanita asal Peru berinisial EAM (39) diduga membawa narkotika jenis kokain di dalam perutnya, tegas Kombes. Pol. Mukti Juharsa, S.I.K.

Dari informasi tersebut petugas kemudia mengamankan tersangka EAM setelah pesawatnya mendarat di Bandara Soekarno Hatta. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pemeriksaan urine dan rontgen.

"Modusnya modus 'swallow', diminum, ditelan, sehingga tes urine positif mengandung kokain dan hasil rontgen juga terdapat bola-bola, itu ada dalam perut tersangka, jelas Dirresnarkoba Polda Metro Jaya dikutip dari Antaranews.


Pihak Petugas membutuhkan waktu selama dua hari guna mengeluarkan seluruh kapsul berisi narkotika yang ditelan tersangka EAM.

Baca Juga : Hingga Oktober, Polda Sulteng Ungkap 460 Kasus Narkoba dan 590 Tersangka

Total ada 116 kapsul yang dikeluarkan dari perut tersangka dan saat diperiksa kapsul tersebut positif berisi kokain dengan berat total 1,2 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menegaskan wanita asal peru (EAM) tersebut membawa kokain dari Brazil menuju Indonesia untuk diedarkan di Indonesia khususnya di Jakarta. Pengguna kokain tersebut berasal dari kalangan atas karena harganya yang sangat mahal yakni Rp10 juta per gram.

Kombes. Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., menegaskan bahwa mengatakan penyidikan kasus penyelundupan narkotika internasional tersebut masih terus berjalan dan saat ini petugas sedang menyelidiki kepada siapa kokain tersebut akan diantarkan.

"Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tutup Kombes. Pol. Mukti Juharsa, S.I.K.

(as/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment