Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan dan Polsek Pamulang menangkap dua orang berinisial FA (23) dan NA (28) terkait dengan penemuan jenazah pria dibungkus sarung di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Dua orang tersebut diduga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap pria pemilik warung kelontong berinisial AH (32) asal Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang didasari sakit hati dengan ucapan korban.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan mulanya pada hari Jumat (10/5) pukul 04.30 WIB korban membangunkan FA secara paksa dengan menarik sarung dan berkata tidak usah bekerja kalau tidur-tidur di warung.
"Atas kejadian tersebut pelaku sakit hati dan marah terhadap korban sehingga pelaku 1 (FA) setelah kejadian subuh tersebut mendiamkan atau tidak ada berkomunikasi dengan korban," ujarnya, Selasa (14/5/24).
Sementara untuk tersangka NA (pelaku 2), yang merupakan penjual Soto Lamongan, juga sakit hati kepada korban. Dimana sehari sebelumnya tidak diperbolehkan hutang rokok di warung milik korban.
"Pelaku 2 (NA) menyampaikan secara lisan kepada pelaku 1 ‘Jika kamu merasa tidak senang dengan perlakuan kakak sepupu kamu, kamu cari kerjaan di tempat lain saja dan terhadap kakak sepupumu kamu bacok saja dan itu ada golok di warung penjual kelapa’," tuturnya.
Sore harinya pukul 15.30 WIB saat ada pembeli di warung tersebut, korban yang sedang makan mie ayam membangunkan FA yang baru tidur untuk melayani pembeli. Kesal akan hal tersebut, pelaku membacok korban dengan golok milik penjual kelapa.
"Emosi FA saat itu memuncak karena dibangunkan pada saat baru saja tidur, padahal menurut FA yang seharusnya berjaga melayani pembeli adalah korban," ujarnya.
"Setelah melayani pembeli tersebut, pada saat korban masih makan mie ayam dengan posisi badan menghadap ke jalan, secara tiba-tiba FA mengambil golok yang telah disimpan pada tumpukan tabung gas 3 kilogram dan membacok korban sebanyak 4 kali," tutur Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah kejadian tersebut, tersangka NA kemudian membantu berjaga di sekitar toko apabila ada pembeli yang datang, dan juga membantu beres-beres tempat kejadian, serta membantu FA membuang jenazah korban.
Dalam kasus tersebut, Polisi menjerat tersangka FA dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka NA dijerat dengan sangkaan Pasal 55 dan atau Pasal 56 dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan.
(mz/pr/nm)
Polda Metro Jaya Ungkap Motif Pembunuhan Mayat Dalam Sarung
14 May 2024 - 19:00
WIB
polda metro
in
Hukum
Sign in to leave a comment