Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan FA (23) dan N (26) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap AH, yang jasadnya dibungkus sarung. Jenazah AH ditemukan di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.
"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pembunuhan berencana, yakni atas ama FA dan N," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Selasa (14/5/24).
Kabid Humas menjelaskan, FA berperan sebagai pelaku pembunuhan. Ia diringkus pada 12 Mei di sebuah warung. Sementara N, ditangkap di sebuah rumah kontrakan.
"FA merupakan pekerja di warung rokok milik korban (AH) yang sakit hati dan dendam terhadap korban karena perilaku korban yang kurang baik terhadap pelaku FA sehingga FA tega membunuh korban (AH) dengan cara membacok korban sebanyak 4 kali," jelas Kabid Humas.
Atas perbuatannya, FA dan NA dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
(ndt/hn/nm)