Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menetapkan status aktor Revaldo menjadi tersangka terkait penyalahgunaan narkoba, pada Jumat (12/1/23).
"Revaldo bakal menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Hal tersebut berlandaskan dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Nasional Provinsi," ungkap Kombes. Pol. Trunoyudo saat memberikan keterangan pada Jumat (12/1/23).
Dalam kasus tersebut, Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 3 pack kertas papir, dalam plastik berisi ganja seberat 0,51 gram, 3 pipit kaca, dalam dompet di temukan 2 plastik berisi ganja seberat 0,33 gram dan 0,39 gram, ekstasi 0,35 gram dan di temukan sedotan plastik terdapat unsur narkoba jenis sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Revaldo dijerat Pasal 111 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasa l 127 ayat (1) huruf (a) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(rz/hn/um)