Polda Metro Jaya Tangkap Kurir Ganja, Barbuk 12 Kg Disita

31 July 2024 - 08:30 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 12 kilogram ganja. Kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai seringnya transaksi narkoba di salah satu kawasan di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana mengatakan, saat dilakukan penyelidikan, didapati satu orang pelaku inisial W (23). Dia ditangkap pada Minggu (28/7/24).

Baca Juga: Polda NTT Siapkan Personel di Sejumlah Tempat Rawan Konflik saat Pilkada 2024

"Barang bukti ganja seberat 12 kilogram," jelasnya, Selasa (30/7/24).

Ia mengatakan, W saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Kepada penyidik, tersangka W mengaku sebagai kurir.

"Sementara hanya sebatas sebagai perantara jual beli atau pengantar saja. namun masih kami dalami, baik yang akan menerima atau pun pemilik barang tersebut," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(ay/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment