Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi membeberkan omzet dari tersangka MAFA yang menjual video porno anak melalui akun grup Telegram. Namun, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk memastikan kembali pendapatan riil tersangka.
“Diperkirakan tersangka mendapatkan omzet sekitar 10-15 juta perbulan semenjak Oktober 2023,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa (30/7/24).
Baca Juga: Polda Kalsel Tangkap Pengedar Sabu 6 Kg
Direktur menyampaikan, sejauh ini pengakuan dari tersangka melakukan penjualan video anak karena ekonomi.
“Untuk motif sejauh ini adalah ekonomi, namun kecenderungan tersangka untuk menyukai konten pornografi anak sedang kami dalami dari chat dan history browser BB elektronik yang disita,” jelasnya.
Saat ini, ujar Direktur, penyidik juga sudah mengajukan permohonan takedown kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas grup Telegram tersebut. Di sisi lain, penyidik masih mendalami para pelanggan dari grup dengan nama DEFLAMINGO COLLECTION itu.
(ay/pr/nm)