Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengelola Judol TAHU69

8 May 2025 - 18:36 WIB
Dok. PMJ

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya menangkap pria bernama Obed (29) dan Alfredo (28) atas dugaan pemilik serta pengelola website judi online (judol) TAHU69.

“Benar, tim telah berhasil menangkap dua pelaku pengelola judol bernama Tahu69 dengan link https://www.tahu69586.site/,” ujar Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Kamis (8/5/25).

Kasus tersebut, ujarnya, terungkap saat operasi rutin dilakukan tim Cyber Patrol. Kemudian, ditemukan situs judol TAHU69 berisi permainan Casino sampai lotre serta judi bola.

“Terhadap website yang berisi konten perjudian tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka (DPO),” jelasnya.

Dari kasus ini, ungkapnya, didapati rekening dari penerima deposit. Tim kemudian bergerak lalu mencokok satu pelaku atas nama Obed yang berada di Perumahan Orchard Park Cluster Citrus 8 No.3 Belian, Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu, 26 April 2025, lalu.

Dari sana, ditemukan petunjuk keterlibatan Alfredo yang berperan sebagai pemilik website judol TAHU69. Dia kemudian dicokok di sebuah Ruko SCBRD Sedayu City, Cakung, Jakarta Timur pada Jumat, 2 Mei 2025.

“Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya, guna dilakukan tindakan lebih lanjut terkait website judol tersebut,” ujar AKBP Resa.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8/2010 tentang TPPU.

(Ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment