Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh LE

12 August 2024 - 21:27 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Komisaris Utama PT HK, LE, sudah dalam penyelidikan. Saat ini, penyidik masih mendalami sejumlah hal terkait kasus tersebut.

“Sedang dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, Senin (12/8/24).

Ia menyebut, penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti. Namun, belum diketahui kapan LE akan diperiksa.

Dalam kasus ini, LE dilaporkan atas sangkaan pasal 310 dan/atau Pasal 311 tentang tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4575/VIII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Pencemaran nama baik itu diduga terjadi pada 31 Juli 2024.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment