Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menangkap pemeran pria dalam video syur AD yang berinisial AP. Pria berumur 27 tahun tersebut diketahui tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa AP juga merupakan penyebar pertama video itu. Namun, tidak disebutkan apa hubungannya dengan AD.
“Memerankan sebagai pemeran pria," jelasnya, Senin (12/8/24).
Menurutnya, AP ditangkap pada 10 Agustus 2024. Dalam penangkapan itu polisi menyita satu unit handphone merek Samsung Galaxy S22, sebuah iPhone, sebuah flashdisk yang berisikan konten yang menampilkan konten bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi.
"Lalu satu buah laptop merek MSI tipe bravo dan satu akun email," ujarnya.
(ay/hn/nm)