Tribratanews.polri.go.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan ganjil genap di 26 ruas jalan DKI Jakarta. Sebelumnya, titik ganjil genap hanya 13 lokasi. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ujicoba penerapan ganjil genap di 13 titik baru akan diberlakukan pada 6-12 Juni 2022 mendatang.
Dirlantas memastikan selama sepekan uji coba di 13 titik yang baru tidak ada penilangan kepada pelanggar. Sedangkan untuk lokasi ganjil genap yang lama tetap diberlakukan penindakan secara langsung "Dalam arti ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut, tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang. Namun, kita laksanakan dengan peneguran," jelasnya, Sabtu (28/5/22).
Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pihaknya akan mengerahkan personelnya di tiap titik tersebut. Penempatan personel dilakukan guna melakukan pengamanan atas kebijakan yang bakal diujicobakan itu. "Artinya, anggota sudah berjaga, kalau ada yang melanggar kita berhentikan lalu kita lakukan peneguran," jelasnya.
Dirlantas menambahkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi penerapan 26 titik ganjil genap ini setelah berlangsung selama 3 bulan. Setelahnya, kepolisian akan mengkaji apakah penerapannya efektif mengurangi laju kendaraan atau justru menimbulkan kemacetan. "Kalau ternyata malah menimbulkan kemacetan di titik lainnya yang lebih parah kita bisa saja evaluasi kebijakan ini untuk kemudian kita usulkan ke Pemprov untuk kita kembali ke 13 kawasan yang saat ini berlaku. Jadi kita lihat efeknya seperti apa," terangnya.