Tribratanews.polri.go.id - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa taksi online menjadi salah satu kendaraan yang tetap terkena tilang jika melanggar ganjil genap (gage) di 26 kawasan. "Iya (tetap kena tilang ganjil genap)," jelasnya, Sabtu (28/5/22).
Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, sanksi tilang itu tetap berlaku bagi taksi online lantaran tidak memiliki ciri khusus yang membedakannya dengan kendaraan lain.
Maka dari itu, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk membicarakan ciri khusus taksi online agar tidak terkena tilang di 26 kawasan ganjil genap (gage).
Adapun salah satu pembicaraannya mengenai pemberian stiker khusus yang akan ditempel pada taksi online untuk membedakannya dengan kendaraan lain. "Dalam waktu dekat bisa kami undang untuk rapat. Cuma begini, kalau taksi online mau diberi stiker biar bisa dibedakan, pertanyaannya stiker ini siapa yang mengeluarkan? Kalau bisa dijual bebas semua pasti pasang stiker," terang Dirlantas.
Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas penerapan ganjil genap (gage) yang semula hanya berlaku di 13 titik, kemudian menjadi 26 kawasan di Jakarta.
Adapun 26 kawasan yang akan diterapkan kebijakan ganjil genap (gage) ini antara lain:
1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari
14. Jl Pintu Besar Selatan
15. Jl Gajah Mada
16. Jl Hayam Wuruk
17. Jl Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jl Balikpapan
21. Jl Kyai Caringin
22. Jl Pramuka
23. Jl Salemba Raya sisi Barat
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jl Kramat Raya
26. Jl Stasiun Senen
Polda Metro Jaya : Taksi Online Tetap Kena Tilang di 26 Kawasan
28 May 2022 - 21:28
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment