Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya menegaskan pembuat foto dan video berkonten pornografi, hingga akhirnya tersebar luas di masyarakat bisa dijerat dengan saksi pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan sanksi pidana juga akan menjerat pelaku dua penyebar video syur AD, anak musisi David Bayu.
"Pembuat foto atau video atau dokumen elektronik bermuatan pornografi dapat dipidana, yang sebelumnya pasti ada penyebaran. Penyebarnya juga dipidana di UU ITE Nomor 1 tahun 2024," jelasnya. Kamis (8/8/24).
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya juga mengaku tak bosan-bosannya memberikan imbauan pada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan gadget atau smartphone.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan di era digital ini khususnya dalam menyimpan data-data pribadi harus dilakukan dengan baik sehingga data itu tidak sampai diambil orang lain dan tersebar. Hal ini tentu bisa merugikan semua pihak.
"Kami tidak bosan-bosan memberikan imbauan, penyebaran, apalagi motif ekonomi mengajak orang menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki konten melanggar kesusilaan ini dapat dipidana," pesannya.
"Hampir semuanya menggunakan gadget. Apabila mendokumentasikan, menyimpan, mengoleksi, memproduksi dokumen pribadi muatan asusila, hati-hati ini dapat dipidana dengan tindak pindana pornografi jika tersebar, apalagi punya kepentingan komersil," tambahnya.
(mz/pr/nm)