Polda Metro Jaya Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Depok

23 January 2024 - 12:30 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya lakukan rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa yang terjadi di depok. Penyidik telah menetapkan Argiyan Arbirama (20) sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.Si, mengatakan bahwa aparat Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi di Depok pada Selasa 23 Januari 2024. 

Baca Juga: Satgas Propam Polda NTT Gelar Pengecekan Anggota yang Menjaga Tempat Vital

"Kami akan melakukan koordinasi nantinya untuk pelaksanaan rekonstruksi," jelas Kombes. Pol. Wira Satya Triputra, Senin (22/1/24).

Kombes. Pol. Wira Satya Triputra menambahkan bahwa proses rekonstruksi kasus pembunuhan ini akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Jalan Belacus, Sukmajaya, Kota Depok.

Kombes. Pol. Wira Satya Triputra juga menjelaskan bahwa proses rekonstruksi tersebut dilakukan untuk melihat secara utuh kasus pembunuhan disertai pemerkosaan. Dengan begitu, nantinya akan terungkap seluruh fakta kejadiannya.

"Kemudian setelah nanti rekonstruksi ini dimaksudkan untuk mengetahui kita bagaimana rangkaian perbuatan daripada pelaku ini melakukan perbuatannya," tutup Kombes. Pol. Wira Satya Triputra.

(ri/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment