Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kembali berkas perkara Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan jual-beli iPhone ke Kejaksaan Tinggi Banten.
“Sudah dilimpahkan kembali ke jaksa,” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP. Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K., Sabtu (19/8/23).
Baca Juga: Polisi Tangkap 21 Tersangka Pengedar Narkoba di Bogor
Pelimpahan ke Kejaksaan tersebut merupakan pelimpahan yang kedua setelah sebelumnya berkas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi kembali.
Kini penyidik menantikan hasil dari penelitian berkas oleh jaksa apakah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan juga barang bukti.
Diberitakan sebelumnya, dua tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Si Kembar Rihana dan Rihani, masih terus berlanjut. Kasus keduanya akan segera menuju tahap persidangan.
(as/hn/nm)