Polda Metro Jaya Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan 12 Kawanan Perampok Spesialis Nasabah Bank

19 June 2020 - 16:41 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M. memimpin kegiatan Konferensi Pers terkait keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya dalam menangkap 12 kawanan perampok spesialis nasabah Bank yang dilaksanakan di Mapolda Metro Jaya, Jumat(19/06/2020).

Turut hadir mendampingi Kapolda dalam kegiatan Konferensi pers tersebut diantaranya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus dan Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M. Si.



Dalam penjelasannya, Kapolda Metro Jaya mengatakan bahwa Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 12 kawanan perampok spesialis nasabah Bank. Adapun modus yang mereka lakukan adalah memiliki modus yang sama dengan pelaku-pelaku ganjal ATM yang sudah sering diungkap sebelumya, yaitu dengan cara mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi untuk menahan kartu ATM milik korban. Untuk diketahui dalam aksinya mereka sudah 9 kali beraksi di wilayah Depok hingga Tangerang Selatan.

"Selain itu para tersangka juga menyasar korbannya yang selalu membawa kendaraan roda empat usai mengambil uang di bank. Setelah itu pelaku lainnya anggota kawanan ini, akan membututi korban dengan sepeda motor dan membuat kendaraan kempes ban dengan menggunakan paku dilapisi karet," tambah Kapolda Metro Jaya.

"Dari tangan pelaku Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku diantaranya WA, YS DF, DD, D, H, T, E dan S dan tiga pelaku lainnya BS, RR dan AMT berhasil ditindak tegas dan terukur. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 2 pucuk senjata api jenis revolver rakitan, 8 butir peluru, 1 buah golok, 2 buah pisau, 1 buah gergaji, 2 buah kikir, dan 1 buah kunci leter T, 7 handphone, 4 unit sepeda motor, dan beberapa barang lainnya," pungkas Kapolda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya, kini para pelaku tersebut dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUH, 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

(sm/bq/hy)
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment