Polda Metro Jaya Buka Pelayanan Posko Pengaduan Korban Robot Trading Fahrenheit

23 March 2022 - 17:25 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit.

"Kami juga sudah membuka posko di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan robot trading Farhenheit ini silakan melapor ke posko yang sudah kami siapkan," terang Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, di Jakarta Selatan, Selasa (22/03/22).

Direskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan pihak kepolisian hingga saat ini telah menerima sebanyak 50 laporan polisi dan lebih dari 100 pengaduan terkait investasi bodong Fahrenheit.

Kombes Pol. Auliansyah Lubis menjelaskan bahwa robot trading Fahrenheit dikelola perusahaan bernama PT FSP Akademi Pro yang dipimpin seorang bernama Hendry Susanto. Polisi saat ini masih menyelidiki peran Hendry Susanto.

Keempat tersangka berhasil menggaet investornya melalui media sosial dengan iming-iming program robot trading anti rugi.

"Mereka menyampaikan dengan robot tersebut maka masyarakat akan terhindar dari kerugian atau hilangnya uang yang mereka taruh atau ikut sertakan di Fahrenheit ini," tutur Perwira Menengah Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya keempat tersangka pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dengan persangkaan pasal berlapis. Yakni, Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selanjutnya Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan terakhir Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment