Tribratanewa.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industry narkotika jenis tablet Paracetamol, Caffeine, dan Carisprodol (PPC). Barang haram itu diproduksi di sebuah rumah daerah Kampung Legok Rati Desa Tajur RT 002/003 Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut sebanyak 2,5 juta tablet narkoba berhasil disita.
“Narkotika jenis PCC berjumlah 1.215.000 tablet, hxymer warna kuning 1.024.000 tablet dan tablet warna putih jumlah 210.000 tablet,” jelas Direktur, Selasa (21/5/24).
Baca Juga: “Bali Street Carnival” Perkenalkan Budaya Bali pada World Water Forum ke-10
Dari pengungkapan, ujar Direktur, ditangkap seorang lelaki berinisial MH (43) yang merupakan seorang karyawan industri tersebut. Saat diperiksa, MH mengaku sebagai supir mobil APV yang mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI.
“Tersangka MH ditangkap di parkiran ruko depan di daerah Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur,” ujarnya.
Tersangka MH, ungkap Direktur, melakukan semua pengiriman kepada calon riseller setelah diperintahkan oleh seorang berinisial S yang kini menjadi DPO. Dari tangan MH pun disita satu unit timbangan, satu) unit alat press, empat unit mesin aduk, delapan drum warna cokelat berisi serbuk putih diduga berisi carisoprodol.
"Tong itu kalau dibuka baunya langsung menyebar dan kemungkinan kita akan terpapar narkoba jenis tersebut," jelasnya.
Atas pengungkapan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(ay/pr/nm)