Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Polda Jateng berhasil ungkap kasus kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor yang melibatkan 2 negara yakni Indonesia dan Vietnam.
Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H., menjelaskan terkait tindak pidana penadahan motor di Lobby Mapolda Jateng, Selasa (21/5/24).
Kapolda Jateng menyebut, modus operandi tindak pidana adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam
“Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke Luar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi spedometer, kemudian dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru,” jelasnya, dilansir dari suarabaru.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Wilayah Kabupaten Malang Hari Ini
Dari kejahatan tersebut berhasil diamankan dua tersangka yaitu S (38) warga Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, dan A (39), warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, serta barang bukti 80 unit sepeda motor.
Dalam kasus tersebut pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP atau 481 KUHP kasus tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun.
Tersangka S dalam keterangannya mengaku sebagai pemodal. Dimana untuk 1 unit kendaraan dirinya menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan.
Sedangkan tersangka A mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang di perolehnya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook.
“Saya mencari sepeda motor lewat grup jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” tambahnya.
Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H., mengimbau kepada pihak dealer atau finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya.
“Kepada finance atau masyarakat yang dirugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani,” tutupnya.
(ek/pr/nm)