Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya berhasil meringkus 296 orang terkait judi online dan konvensional. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan selama Operasi Kamtibmas yang berlangsung dari 21 Agustus hingga 25 Agustus 2022.
"Dalam kasus ini ada 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kasus ini sebanyak 131 laporan polisi," terang lulusan Akabri tahun 1995, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/08/22).
Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan ini yakni 34 set kartu remi dan ceki, 384 alat elektronik, 22 buah buku tabungan, juga uang tunai Rp1.981.200. Zulpan menjelaskan ini wujud nyata kepolisian yang tidak memberikan toleransi kepada perjudian.
Kombes Pol. Endra Zulpan meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya perjudian, baik online maupun konvensional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan Operasi Kamtibmas merupakan komitmen dari Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran berdasarkan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perwira Menengah Polda Metro Jaya tersebut mengatakan dengan adanya komitmen dan instruksi pimpinan tersebut akan membuat masyarakat Jakarta merasa aman dan nyaman.
"Sebelum ada perintah dari Mabes Polri pun hal seperti ini sudah rutin kita lakukan, tetapi ini membuktikan kecepatan Polda Metro Jaya merespon perintah pimpinan dengan menggelar semua hasil tangkapan berikut barang buktinya," tutup Kombes Pol. Endra Zulpan