Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri merilis kerugian para korban penipuan robot trading DNA Pro. Kerugian yang diderita para korban ditaksir mencapai Rp 97 miliar lebih.
Terkait kasus robot trading DNA Pro itu, penyidik sudah memeriksa sebanyak 12 orang yang terdiri dari 11 saksi perlapor.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa seorang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (4/4/2022), mengatakan saat ini kasus penipuan robot trading DNA Pro sedang ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Menurut Ramadhan modus yang digunakan dalam platform DNA Pro berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida.
Skema piramida merupakan skema yang digunakan investasi bodong yakni dengan cara merekrut anggota dan transfer uang tanpa kejelasan bentuk perdagangannya.
Sebelumnya, platform robot trading DNA Pro dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan. Kuasa hukum korban aplikasi DNA Pro, Juda Sihotang mengklaim kerugian sementara dari 242 korban dalam kasus tersebut mencapai Rp 73 miliar.