Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap tersangka pencurian barang elektronik dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi. Dari kasus ini, perusahaan ekspedisi yang menjadi korban mengalami kerugian hingga Rp337,4 juta.
"Tersangka berinisial RFP alias A (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau dugaan pencurian,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Antara, Selasa (22/8/23).
Direktur menjelaskan, tersangka merupakan mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023 dengan pelapor MS.
Baca Juga: Komitmen Berantas Terorisme, Polri Tingkatkan Kerja Sama Dalam AMMTC
Modus yang digunakan tersangka, ujar Direktur, dengan mengaku sebagai karyawan PT Erajaya (merchant di marketplace online), kemudian meminta laporan resi penjualan telepon seluler kepada operator resi di perusahaan ekspedisi. Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek daring (online) untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut.
"Dengan menunjukkan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari IPhone 14 Pro, MacBook dan iPad) senilai Rp337.458.000," ungkap Direktur.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
(ay/pr/nm)