Polda Metro Jaya Bakal Berikan Surat Panggilan Terlapor Dugaan Kasus Perzinahan WN Korsel

26 March 2024 - 09:00 WIB
Fajar.co.id

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya akan memanggil suami Amy Bae Min Ju (BMJ), berinisial EMG alias AW, yang diduga terlibat dalam perzinahan dengan penyanyi dangdut TE, untuk klarifikasi pada 2 April 2024, Senin (25/3/24).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kedua terlapor akan dihadapkan pada tanggal tersebut.

Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap asisten pribadi korban, asisten rumah tangga, sopir dan dari manajemen RSIA Brawijaya soal pemberian ASI eksklusif.

Baca Juga: Polisi Siapkan 51 Posko Guna Pantau Arus Mudik di Kalteng

Polda Metro Jaya telah memanggil Amy Bae Min Ju (BMJ) warga negara Korea Selatan (Korsel) terkait dugaan kasus perzinahan yang dilakukan oleh suaminya berinisial EMG alias AW dengan penyanyi dangdut berinisial TE, Selasa (19/3).

Kuasa hukum Warga Negara (WN) Korea Selatan Amy Bae Min Ju (BMJ), Rezza Adityananda Pramono mengungkapkan kliennya dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus perzinahan dan menghalangi pemberian ASI eksklusif yang dilaporkannya.

Dalam kasus tersebut, Amy BMJ telah melaporkan suaminya yang berinisial EMG alias AW.

"Kurang lebih 16 pertanyaan dari penyidik, mungkin untuk sore ini tidak banyak yang bisa kita sampaikan ya. Kita hargai saja prosesnya," ujar Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Amy telah melaporkan EMG alias AW ke Polda Metro Jaya terkait dugaan melakukan tindakan perzinahan bersama penyanyi dangdut berinisial TE.

Laporan Amy telah teregistrasi dengan nomor LP/B/383/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 22 Januari 2024. Dalam laporannya, Amy melaporkan suaminya dan TE telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Selain itu, Amy juga melaporkan suaminya terkait telah menghalangi dirinya untuk memberikan ASI eksklusif terhadap bayinya yang masih berusia dua bulan

(ri/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment