Polda Lampung Ungkap Tersangka Kasus Perang Sarung Tewaskan Remaja di Lampung Selatan

25 March 2024 - 23:30 WIB
Dok. Polda Lampung

Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Kasus tawuran perang sarung yang menewaskan Levino Rafa Fadila pada hari, Senin (18/3/24) sekitar pukul 21.00 WIB, di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Dua orang ditetapkan menjadi tersangka.

Kedua tersangka yakni D berusia 19 tahun serta F berusia 16 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Kampung Pematang, Kecamatan Kalianda.

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada hari, Jumat (22/3/24) lalu. Hal tersebut dijelaskan oleh, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik.

Baca Juga: Polisi Amankan Komplotan Pencurian Tiang Jaringan Fiber Optic di Sulut

"Polres Lampung Selatan telah menetapkan dua remaja yang terlibat dalam peristiwa perang sarung yang menyebabkan meninggalnya Levino. Penetapan kedua tersangka yakni D dan F dilakukan pada Jumat lalu," jelasnya.

Dari dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka, baru satu yang dilakukan penahanan.

"Untuk tersangka D telah dilakukan penahanan dan untuk tersangka F masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan," tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan dua sarung yang digunakan oleh kedua tersangka. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 76 c junto Pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 ancaman penjara 15 tahun.

(ek/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment