Polda Metro Jaya Akan Menindak Tegas Bagi Pelaku Pemerasan Berkedok THR

31 March 2024 - 12:00 WIB
indopos.co.id

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya tegaskan akan berikan penindakan terhadap ormas yang lakukan pemerasan berkedok THR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari pelaku usaha, Sabtu (30/3/24).

“Polda Metro juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat, baik polres maupun polsek, atau melalui call center 110,” ungkap Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi juga menegaskan bahwa meminta THR secara paksa biasanya dilakukan dengan ancaman seperti premanisme, dan hal tersebut akan ditindak tegas karena melanggar hukum.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 3,8 Mengguncang Wilayah Banten Hari Ini

“Meminta THR dengan cara mengancam dan perilaku premanisme tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi juga menambahkan bahwa langkah ini sesuai dengan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, yang tidak mengizinkan tindakan premanisme atau pemerasan menjelang Idulfitri 1445 H.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk membantu melaporkan jika melihat atau menjadi korban kejahatan tersebut,” ujar Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa Kapolda Metro Jaya telah memerintahkan kepada jajaran kapolres dan kapolsek untuk segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan oleh oknum tertentu atau ormas.

“Oleh karena itu, masyarakat diminta segera melapor jika menjadi korban pemerasan, baik melalui Bhabinkamtibmas, polres, polsek terdekat, atau langsung ke Polda Metro Jaya,” tutup Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi.

(ri/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment