Kemnkominfo Susun Peraturan Turunan UU Terkait Pelindungan Data Pribadi

31 March 2024 - 10:30 WIB
rri.co.id

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kemenkominfo tengah menyusun peraturan turunan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Peraturan turunan itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Dirjen IKP Kemenkominfo, Usman Kansong, S.Sos, M.Si., mengatakan bahwa dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Disamping menyusun peraturan turunan tersebut, pihaknya melakukan sosialisasi UU PDP kepada masyarakat, Sabtu (30/3/24).

Usman Kansong menambahkan bahwa terutama pada perusahaan yang mengendalikan  data pribadi, kita sampaikan kepada mereka kewajiban-kewajiban yang harus mereka lakukan.

Usman Kansong juga mengatakan bahwa perusahaan pengendali data ini harus membentuk satu lembaga bernama data protection officer atau petugas pelindung data. Hal ini sesuai perintah dalam undang-undang tersebut. 

Baca Juga: Polres Natuna Gelar Patroli ke SPBU Guna Cegah Kecurangan

"Sebab ini menjadi penting karena diatur di salah satu pasal dalam Undang-Undang PDP tersebut," ujar Usman Kansong.

Usman Kansong juga menambahkan bahwa perusahaan pengendali data harus mengikuti ketentuan dari undang-undang tersebut. "Salah satunya adalah dengan membentuk satu tugas perlindungan data pribadi," katanya.

Usman Kansong juga meyakini keberadaan UU ini semakin melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan. Seperti kebocoran data, perputaran data, dan pencurian data.

Usman Kansong juga menyebut negara yang paling banyak mengalami kebocoran data adalah Amerika Serikat, Rusia dan Tiongkok. Negara-negara ini adalah negara produsen teknologi digital di dunia. 

"Masyarakatnya sangat intens menggunakan teknologi digital, sedangkan Indonesia menempati urutan ke-15 negara yang mengalami kebocoran data di dunia," jelas Usman Kansong.

Usman Kansong berharap dengan UU PDP dapat mengurangi potensi kebocoran data.

(ri/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment