Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya mengaku akan kembali memeriksa Firli Bahuri (FB) terkait pertemuan dengan pihak berperkara.
"FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya, nanti akan kita update," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa (1/10/24).
Dalam kasus ini, FB diduga melanggar Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tentang pertemuan dengan pihak berperkara.
"Yang sudah naik penyidikan dalam perkara dengan tersangka dan terlapor FB adalah dua perkara, yaitu penanganan perkara dugaan tipidkor sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau 12 B atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Serta penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Jo pasal 65 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Lebih lanjut Direktur mengatakan, sampai saat ini pelengkapan berkas dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjadi perkara pokok masih dilakukan. Ia pun memastikan, kasus itu akan diusut secara profesional, akuntabel, dan transparan.
(ay/hn/nm)