Tribratanews.polri.go.id - Kepolisian Daerah Maluku Utara mengamankan sebelas orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes. Pol. Michael Irwan Thamsil S.I.K., mengatakan dalam penangan enam kasus penyalagunaan BBM subsidi di empat Polres itu terdapat 11 pelaku berhasil diamankan, pada Senin (29/08/2022).
Adapun penyalahgunaan BBM subsidi tersebut tersebar di beberapa wilayah di Maluku Utara yaitu Polres Ternate menangani dua kasus, Halmahera Tengah dua kasus, Halmahera Selatan satu kasus.
Selanjutnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Tikp dengan satu kasus dan 11 tersangka. Polres Ternate menangani tiga pelaku yaitu NP (27), YW (48) dan AP (31). Halmahera Tengah menangani dua orang pelaku yaitu MM (28) dan ABL (22), kemudian Halmahera Selatan mengamankan empat tersangka yaitu RS, S, J (46) dan YH (30). Terakhir Polres Kepulauan Sula menangkap dua orang yaitu S dan U.
Kabid Humas Polda Malut menerangkan bahwa dalam penangan kasus penyalagunaan BBM tersebut berhasil ditemukan beberapa barang bukti berupa satu mobil tank berisi BBM subsidi berjenis solar sebanyak 12,000 liter ditemukan di area camp Posi-Posi PT BB Kabupaten Halmahera Selatan.
Kemudian ditemukan juga 1,250 liter BBM berjenis minyak tanah yang dikemas dalam 50 jerigen, pertalite sebanyak 750 liter dalam 30 jerigen dan BBM jenis dexlite sebanyak 5,000 liter.
Sejumlah kendaraan juga turut diamankan yaitu sebuah mobil tangki berwarna merah dengan nomor polisi DG 8140 KU, satu kendaraan Calya berwarna putih dengan nomor DW 1650 LQ, dan mobil pickup dengan Nopol DG 8273 KC.
Selanjutnya Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan bahwa pihaknya sudah turun dan memonitor langsung terkait kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, ia mengatakan akan semakin memperkuat pengawasan terkait penyaluran BBM bersubsidi.
Ia juga menambahkan bahwa hingga kini belum ditemukan adanya bekingan (orang dalam) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, dan jika ditemukan maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Untuk saat ini belum ditemukan ada anggota yang beking distribusi BBM subsidi dan apabila ditemukan, tentunya sesuai dengan komitmen Kapolda akan ditindak tegas yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan di wilayah hukum Polda Maluku Utara,” ungkap Kapolres Ternate.
Atas perbuatannya sebelas pelaku dijerat dalam Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Polda Malut Berhasil Mengamankan 11 Pelaku Penyalagunaan BBM Subsidi
30 August 2022 - 09:36
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment