Tribratanews.go.id - Lampung. Polda Lampung menetapkan 6 orang tersangka kasus investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp66 miliar.
Enam tersangka investasi bodong yaitu DW sebagai pendiri PT Nestro Saka Wardhana, HS sebagai Direktur Utama, DK sebagai Direktur Keuangan.
Lalu ada RS sebagai Direktur Teknis, AS sebagai Direktur Operasional dan IS sebagai pengurus di luar struktur PT Nestro Saka Wardhana tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan, korban investasi bodong mencapai 620 orang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp66 miliar.
"Jadi dari 620 korban ada 920 kontrak, karena ada satu korban bisa memiliki lebih dari satu kontrak," jelas direktur reserse kriminal khusus polda lampung
Lebih lanjut ia menjelaskan kasus tersebut terungkap melalui patroli cyber.
"Nggak ada laporan, tapi lewat patroli cyber. Sudah enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menyampaikan pihaknya masih melakukan penyelidikan yang lebih mendalam terkait kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Bisa ditemukan tersangka lainnya, itu harapannya," ucapnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menjelaskan tersangka sudah melakukan aksinya sejak Februari 2020 silam hingga Maret 2022 dengan modus berkedok sebagai trading forex dan akan memberikan keuntungan sebesar 15 persen setiap bulan dari dana yang didepositkan.