Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Polda Lampung musnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan selama kurun waktu Mei - Oktober 2023. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., di Mapolda Lampung.
Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni 54,4 Kg ganja, 129,7 Kg sabu, 18.989 butir ekstasi, dan 24,35 gram tembakau sintetis.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika dilakukan uji sampel terlebih dahulu untuk mengecek keaslian dari barang bukti narkotika tersebut.
Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan barang bukti narkotika tersebut diamankan dari total 6 kasus yang telah diungkap Polda Lampung.
"Di mana salah satu kasus yang menonjol yakni jaringan narkoba Fredy Pratama," jelasnya, dilansir dari kupastuntas, Rabu (25/10/23).
Total tersangka yang telah diamankan sebanyak 52 orang.
Baca Juga: Personel Satgas Tindak Brimobda NTT Gelar Patroli Kamtibmas di KPU dan Bawaslu
"Total keseluruhan tersangka yang diamankan sebanyak 52 orang, yang ditampilkan pada konferensi pers ini hanya sebagian," tambahnya.
Kapolda Lampung mengungkapkan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut telah disetujui oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Pesawaran.
"Barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam sebuah tong dan diberi bahan bakar minyak, lalu dibakar dan abunya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA)," ungkapnya.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut, Polda Lampung berhasil menyelamatkan sebanyak 592.529 jiwa.
"Apabila dinilai secara ekonomis maka barang bukti yang dimusnahkan itu bernilai sebesar Rp. 200.456.813.500," tuturnya.
Dan para tersangka telah dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
(ek/hn/nm)