Tribratanews.polri.go.id - Bandar Lampung. Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkoba yang disita selama penangkapan periode Agustus sampai dengan Oktober 2022.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan yaitu 171,5 kilogram sabu, 310 kilogram ganja, 43,129 butir pil ekstasi, dan 5.000 butir happy five.
"Pemusnahan ini dari 28 kasus dengan total sebanyak 64 orang tersangka," terang Wakapolda Lampung, Brigjen Pol. Brigjen Pol. Subiyanto di Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung seperti dilansir suara.com Rabu (09/11/22).
Dalam pengungkapan tersebut jajaran kepolisian berhasil mengamankan 64 orang tersangka yang merupakan hasil pengembangan wilayah Lampung, Medan, Aceh hingga Rest Area KM 45 Tol Merak-Jakarta.
Baca juga : Polda Sumut Gagalkan Peredaran Ganja 200 Kg
"Para tersangka yang kami tangkap ini dari berbagai wilayah mulai Lampung, Aceh, Medan, hingga Pulau Jawa. Kita kembangkan dari penangkapan saat berada di Pelabuhan Bakauheni," jelas Jenderal Bintang Satu
Wakapolda Lampung mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Jika diestimasi barang bukti yang dimusnahkan bernilai Ekonomis Rp272.728.767.000. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan insenerator limbah B3 milik RS Imanuel. Abu hasil pembakaran nantinya akan dibuang di TPA Bakung.
(ym/hn/um)