Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Polda Lampung membenarkan adanya dua orang yang merupakan pasangan suami istri warga Lampung yang menjadi korban penipuan pengganda uang Mbah Slamet.
"Dua dari 12 korban berdasarkan hasil koordinasi dengan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal dan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo bahwa korban pasangan suami istri merupakan warga Pesawaran atas nama Irsad dan istrinya Wahyu Triningsih," jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dilansir dari laman antaranews, Rabu (5/4/23).
Baca Juga: Polda Jateng Gelar Operasi Bersinar Candi 2023, Amankan 287 Pengedar Narkoba
Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad juga mengatakan Polda Lampung akan membantu Polda Jateng untuk melakukan penyelidikan terkait adanya warga Lampung yang menjadi korban penipuan pengganda uang oleh tersangka Mbah Slamet asal Banjarnegara, Jawa Tengah.
“Saat ini upaya-upaya yang dilakukan adanya kerja sama antara Polda Jateng bersama Polda Lampung serta Polres Pesawaran. Rencananya Tim DVI Biddokes Polda Lampung akan melakukan pengambilan sampel DNA pada keluarga kedua almarhum, kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Pesawaran dan pemda setempat," ungkap Kabid Humas.
Kabid Humas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung agar tidak mudah percaya terhadap praktik-praktik penggandaan uang yang dapat merugikan secara materi dan nyawa taruhannya.
(bg/hn/pr/um)