Tribratanews.polri.go.id - Badarlampung. Dua jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia berhasil diungkap oleh Polda Lampung. Total barang bukti yang disita mencapai 87,5 kilogram. Kapolda Lampung Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.IK., M.Si., menyampaikan bahwa kedua sindikat internasional tersebut terbongkar dalam dua peristiwa yang berbeda.
"Dua sindikat ini melibatkan total 20 tersangka. Penyelundupan narkotika ini terungkap melalui operasi di Seaport Interdiction," ungkap Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, pada Rabu (6/3/24).
Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.IK., M.Si., menambahkan bahwa kedua sindikat tersebut menggunakan Lampung sebagai jalur untuk menyelundupkan narkotika ke Jawa. Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp 131 miliar.
Baca Juga: Catat! Ini Sederet Komplikasi yang Dapat Muncul Akibat Diare Kronis
"Para pelaku yang kita amankan saat ini merupakan jaringan Aceh dan Medan. Awalnya kita mengamankan sabu 52,4 kg kemudian pengembangan kembali mengamankan 35,1 kg," ujarnya.
Rinciannya, sabu sebanyak 87,5 kg diamankan dari Aceh-Medan. Sabu 52,4 kg disimpan di mobil yang dimodifikasi dan sabu sebanyak 35,1 kg disimpan di dalam tas.
Adapun identitas para tersangka yakni Andi Herman, Syahril, Haryanto, Abrar, Afrizal, Angga, Ardiansyah, Radial Ali, Rusli Sani, Maryon, Emil, Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, Mardani, Diki Hariansyah, Randho Fitullah, Riky Hamdani, Riki Chandra, dan Nurhayati.
"Pada awal penangkapan dilakukan pemeriksaan di Seaport kita tangkap Syahril dan Hendra. Ternyata di belakang mereka ada Heriyanto yang juga membawa sabu tersebut. Pada saat ditangkap 3 unit mobil yang digunakan ternyata salah satunya mobil rental Innova Reborn. Mobil dirental oleh Nurjanah yang disopiri oleh kekasihnya Diki," jelasnya.
(rz/pr/nm)