Polda Kepri Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Dolar Singapura

31 January 2024 - 15:33 WIB
Dok. Polri

Tribratanews.polri.go.id - Batam. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengungkap dugaan peredaran uang palsu dolar Singapura. Dari pengungkapan ini, polisi membekuk empat orang tersangka yakni B, AG, AYA, dan AK.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut, kasus ini terungkap salah satu korban, EAN, melapor ke Polda Kepri.

"Selanjutnya penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan polisi adanya dugaan tindak pidana kejahatan mata uang palsu, sehingga berdasarkan hasil dari penyidikan dan berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh MAS (Monetary Authority Of Singapore) yang menyatakan terhadap uang kertas pecahan SGD 10.000 yang diedarkan para tersangka, disita oleh Kepolisian Singapura (Singapore Police Force) dan dikonfirmasi sebagai uang kertas tidak asli atau palsu," jelas Dirkrimum Polda Kepri Kombes. Pol Adip Rojikan, Rabu (31/1/24).

Baca Juga: Kapolda Papua: Pengamanan dan Pengawalan KPU Prioritas Untuk Sukseskan Pemilu

Dari kasus ini, barang bukti yang disita adalah 390 lembar uang kertas SGD10,000; satu safe deposito box berwarna hitam; dua tas ransel; sejumlah sertifikat yang menyatakan uang tersebut asli; hingga tiga buah ponsel.

Atas perbuatan keempat tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 245 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dapat dicapai berkat kerja sama dan kolaborasi yang baik serta respon cepat antara Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri. Kolaborasi seperti ini seringkali menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana transnasional, karena melibatkan berbagai pihak dan sumber daya untuk mengumpulkan informasi, menyelidiki, dan menangkap para pelaku kejahatan," tutup Dirkrimum.

(ndt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment