Tribratanews.polri.go.id - Kepri. Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tersangka penyebar video asusila salah satu mahasiswi Politeknik Negeri Batam. Tersangka tersebut adalah AM yang baru berusia 22 tahun.
"Kemarin (18/10), kami menemukan beredarnya video asusila yang kabarnya terjadi di Batam. Setelah kami dalami maka kami menemukan korban berinisial N (20 Tahun). Kemudian setelah kami lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka berinisial AM (22 Tahun)," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi di Batam Kepulauan Riau, Kamis (19/10/23).
Dirkrimsus menyebut, antara tersangka dengan korban diketahui sudah berpacaran sekitar 2,5 tahun. Video itu sendiri sengaja disebar tersangka di akun media sosial Instagram milik korban karena tidak mau diputuskan.
Ia menjelaskan, video tersebut pertama disebarkan pada 12 Oktober 2023. Namun tidak viral karena tengah malam.
Baca Juga: Kemenag Luncurkan Program Fraud Control Plan untuk Perkuat Transparansi Pengawasan Bantuan
"Jadi media sosial korban sudah dikuasai oleh tersangka, karena kata sandinya sudah dikuasai pada saat mereka pacaran. Penyebaran video yang pertama itu merupakan ancaman agar si korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka," jelasnya.
Menurutnya, korban tidak mau menerima permintaan tersangka dan kemudian mengulangi perbuatannya pada 18 Oktober 2023 dengan mengunggah kembali video tersebut. Padahal, video itu dibuat tersangka dengan tekanan yang dilakukan.
“Karena tersangka itu diketahui sangat posesif dan juga sering menganiaya korban," ungkapnya.
Setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan masih mencintai korban. Kendati demikian, korban tidak mau karena berpacaran dengan pria lain. Oleh karena itu, tersangka mengancam dengan memviralkan video yang dia buat dengan korban.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar undang-undang ITE dan undang-undang pornografi.
(ay/hn/nm)