Tribratanews.polri.go.id - Batam. Polda Kepri melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 46.228,64 kg. Barang bukti ini atas pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang di laksanakan pada bulan September 2023, adapun jumlah pengungkapan 5 Kasus.
“Apresiasi diberikan kepada jajaran Polresta Barelang yang sudah berupaya sekuat tenaga untuk menyelamatkan generasi muda dari narkoba dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kota Batam,” ungkap Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., Rabu (25/10/23).
Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun mengatakan bahwa keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang akan di musnahkan sebanyak 46.228,64 kg yang dapat menyelamatkan 462.286 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang.
Baca Juga: Polisi Musnahkan Hampir Satu Kuintal Narkoba di Jakbar
“ini merupakan salah satu bentuk tindakan Kepolisian untuk mencegah barang bukti yang di amankan tidak terkelola dengan baik sehingga pengungkapan kasus narkotika bisa berjalan dengan optimal,” ungkap Kapolda.
“Kita semua mengharapkan pengungkapan penyalahgunaan narkotika di Kepulauan Riau khususnya di Kota Batam bisa di laksanakan semaksimal mungkin sehingga penyalahgunaan narkotika bisa di cegah tentunya masyarakat jauh dari penyalahgunaan narkotika, karena bagaimana pun dampak negatif akan berakibat pada kehidupan masyarakat,” tutup Kapolda.
Atas perbuatannya untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1.000.000.000,- Dan Paling Banyak Rp.10.000.000.000,-.
(bg/hn/nm)