Tribratanews.polri.go.id - Balikpapan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim mengamankan 12.300 metrik ton batu bara yang diduga dicuri dari lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar).
“Jika dirupiahkan dengan harga batu bara saat ini, nilainya mencapai Rp 25 miliar,” terang Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol. Indra Lutrianto, di Mapolda Kaltim, Jumat (14/01/22).
Kombes Pol. Indra Lutrianto menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya pengaduan dari PT MSJ pada pertengahan Desember 2021.
Pihak perusahaan melaporkan adanya aktivitas di lahan tambang yang mereka kuasai perizinannya.
"Saat di lapangan, kami tidak menemukan adanya orang yang menambang. Tapi kami menemukan batu bara yang ditumpuk pada 10 titik pit tambang pada wilayah PT MSJ,” jelas Perwira Menengah Polda Kaltim.
Sementara ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menambahkan, penyidik menemukan batubara PT MSJ ditambang secara ilegal di 10 lokasi berbeda-beda.
Kabid Humas Polda Kaltim mengatakan penyidik belum mendapatkan identitas oknum yang menambang batubara tersebut secara ilegal. Di lapangan, penyidik hanya menemukanalat berat yang digunakan menambang, yaitu enam unit excavator dan satu unit dump truck.
Alat berat yang jadi barang bukti tersebut saat ini dititipkan penyidik di pos 1 Satpam PT MSJ.,” tutup Kombes Pol. Yusuf Sutejo.