Tribratanews.polri.go.id – Palangkaraya. Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol. Drs Suryanbodo Asmoro MM menggelar jumpa pers terkait kasus illegal logging yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara, Jumat, (29/01/21).
Hal Ini untuk pertama kalinya seorang Wakapolda Kalteng melakukan pers release mengenai tindak pidana yang ada di Polres Barito Utara.
‘’Ada sekitar 43 meter kubik dari 5 unit truk yang diamankan oleh Polres Barito Utara pada 19 Januari 2021 lalu dari dua titik lokasi yakni Desa Luwe Hilir Kecamatan Lahei Barat dan Kandui Kecamatan Gunung Timang,” terang Brigjen Pol. Drs Suryanbodo Asmoro MM.
Wakapolda Kalteng menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tindak pidana kejahatan dibidang lingkungan hidup ini, karena para sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang sah mengenai pengangkutan kayu tersebut.
Dimana kelima sopir tersebut yakni Muhammad Rasel (27 tahun) warga Pelaihari, Hairani (31 tahun) warga Barito Kuala, Mahyudi (36 tahun) warga Takisung dan Rusmawardi (39 tahun) juga warga Taka serta Junaidi alias Junai warga desa Kandang Halang semuanya warga Kalimantan Selatan.
“Kini kelima sopir truk berurusan dengan pihak Polres Barito Utara karena ditangkap saat membawa kayu gergajian jenis Balau dengan panjang sekitar 4 meter yang diduga illegal,” tutur Jenderal Bintang Satu
Selain itu, lima buah truk yang dikendarai oleh kelima sopir tersebut beserta puluhan kubik kayu illegal kini diamankan di mapolres Barito Utara untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang – Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tutup Brigjen Pol. Drs Suryanbodo Asmoro MM
(ym/bq/hy)
.