Polda Kalsel Ungkap Sindikat Pencetakan Dokumen Palsu

12 June 2020 - 14:51 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Banjarmasin. Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berhasil ungkap sindikat pencetak dokumen palsu seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan berbagai dokumen kependudukan lainnya. Pencetakan dokumen palsu dilakukan di toko percetakan yang beralamat di Jalan Pembangunan 2 Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.  

Kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka diantaranya, berinisial WR (23), AM (40) dan HM (45) punya peran berbeda. Mereka berkomplot untuk menerima pesanan membuat dokumen palsu. Sementara AM dan HM berperan menjadi calo yang mencari calon konsumennya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.  

"Ada tiga tersangka kami amankan yang semuanya ibu-ibu. Mereka berkomplot untuk menerima pesanan membuat dokumen palsu," jelas Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kompol Riza Muttaqien.  

Para pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kalsel dipimpin Kanit Resmob AKP Aji Wisa Prayogo. Sejumlah barang bukti ditemukan seperti lembaran KTP dan KK palsu, bermacam stempel instansi dan rekapan penjualannya.  

Terungkapnya aksi pemalsuan dokumen tersebut berkat hasil penyelidikan anggotanya. Dimana sebelumnya juga pernah diungkap tindak pidana penggelapan mobil rental yang mana pelaku menggunakan KTP palsu.  

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 96 Undang-Undang RI No 23 tahun 2006 Perubahan No 24 tahun 2013 Tentang Admintrasi Kependudukan dan Pasal 264 Ayat 1 ke 1e jo 53 jo 64 Ayat 1 KUHP.  

Kepolisian terus mengingatkan masyarakat agar tak sembarangan mencetak dan menggunakan dokumen palsu terlebih dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah.  

(fb/bq/hy)
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment