Tribratanews.polr.go.id-Banjarmasin. Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berhasil amankan tiga orang tersangka. Tiga orang ini antara lain Y (26 tahun) dan S (25 tahun) yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur. Sementara satunya, A (23), warga Jalan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Dari hasil pengembangan Operasi Antik Intan 2020 Polda Kalsel dalam kasus laringan Lapas Teluk Dalam, tentang adanya transaksi narkotika janis sabu dalam jumlah besar, maka kami mendatangi TKP,” jelas Diresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra saat saat konferensi pers di Mapolda.
Saat diketahui orang yang dicurigai tengah melakukan transaksi, penangkapan terhadap Aman pun dilakukan.
Dari ‘nyanyian’ A, kisaran tiga jam kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah Y dan S di Operasi Antik Intan 2020 Polda Kalsel, Kabupaten Banjar. Di rumah ini polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 13 paket dalam tong sampah, serta 2 paket di atas kasur, 10 paket sabu dan 13 butir ekstasi di dalam lemari kamar.
“Total sabu yang diamankan dari kedua tersangka ini, sebanyak 21,5 kg, sedang ekstasi dengan berat 4,6 gram,” tuturnya.
Ihwal modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, mereka membawa barang haram ini menggunakan mobil. Pelaku menempelkan di sabu pada dinding bak mobil.
(bb/bq/hy)