Tribratanews.polri.go.id - Kepolisian Daerah Jaw Timur melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, obat keras dan ganja mulai periode April sampai pertengahan Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Jatim Pol. Dirmanto, S.H., S.I.K., mengatakan, total barang bukti di periode ini yaitu sabu 236,79 kilogram, ekstasi 11 ribu butir, obat keras 16,8 juta butir dan Ganja 57 kilogram, pada Kamis (25/08/2022).
Direktur Narkoba Polda Jatim Kombes. Pol. Arie Ardian Rishadi, S.I.K., menambahkan, beberapa kasus besar dan akan dilakukan pengembangan yang berhasil diungkap oleh polres jajaran, pertama yaitu Polrestabes Surabaya.
"Barang bukti sabu 90,7 kilogram sabu dan 13,3 kilogram ganja jaringan internasional Kamboja, Malaysia, masuk melalui Provinsi Riau, lalu ke Palembang, Jakarta dan menuju Surabaya. Dengan tujuh orang tersangka," ujar Dirnarkoba.
Kasus kedua, lanjut Kombes Arie, adalah pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan barang bukti sabu sebanyak 39 kilogram, ekstasi 49.000 butir, Pil double LL 11,2 juta butir.
"Dengan tiga orang tersangka. Jaringan antar pulau melalui Sumatera, Jakarta dan ke Surabaya," terang Dirnarkoba.