Tribratanews.polri.go.id - Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan Kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter.
"Kasus Kanjuruhan belum tuntas, penyidikan masih berlanjut," jelas Kapolda Jatim, Sabtu (31/12/22).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan
Ada enam tersangka dalam tragedi kemanusiaan ini. Berkas lima tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Sedangkan, ada satu perkara yang berkasnya dinyatakan belum lengkap atau P-19.
Berkas ini dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi, yaitu atas tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita yang akhirnya pada tanggal 21 Desember lalu dibebaskan karena masa penahanannya telah habis. Penyidikan perkara kasus Kanjuruhan dengan tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita masih belum dihentikan.
"Penyidikannya tidak berhenti. Dalam artian masih dikembalikan kepada kami untuk dilengkapi," jelas Jenderal Bintang Dua itu.
Adapun lima tersangka yang berkasnya lengkap yakni, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor (Polres) Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo, Komandan Kompi III Brigadir Mobil (Brimob) Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hasdarmawan, dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
(ta/my/hn/um)