Tribratanews.polri.go.id - Jatim. Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan perdagangan orang (human trafficking) di sebuah ruko di komplek pertokoan Gempol Nine, Pasuruan. Disinyalir ruko tersebut menjadi tempat perdagangan orang.
Kasubdit IV Ditreskrimum, Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengatakan, dari hasil penggerebekan yang berlangsung Senin, 14 November pekan lalu. Polisi berhasil mengamankan 8 orang dari ruko tersebut.
Baca juga : Polri Berhasil Evakuasi Karyawan GAJ Padang Ratu dari Amukan Massa
“Kami mendapati 8 perempuan, 3 diantaranya anak di bawah umur, serta 1 orang penjaga ruko,” ungkap Kasubdit Polda Jatim seperti dilansir website Kumparan, Minggu (20/11/22).
AKBP Hendra menjelaskan, dimulainya aksi penggerebekan tersebut berasal dari informasi yang menyebut adanya dugaan perdagangan orang di lokasi. Atas informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan.
berdasarkan informasi, para korban akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Dari Ruko di Komplek Gempol Nine, Polisi melakukan pengembangan di kawasan Tretes, Prigen. Dilokasi tersebut petugas berhasil mengamankan DGP dan RNA, pasangan suami istri bersama 11 korban lain. Satu diantaranya masih berusia dibawah umur.
Saat ini pihak penyidik masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Termasuk soal kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
(fa/un/um)