Polda Jatim Berhasil Amankan Pemilik Panti Asuhan Tersangka Pencabulan Anak

2 February 2025 - 12:45 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Tim penyidik Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial NK (61) pengelola panti asuhan di Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan anak penghuni panti pada jumat lalu.

”Sudah ditangkap dan ditahan sejak tadi (Jumat, 31/1/2025) malam,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, S.H., S.I.K., pada Sabtu. (1/2/25)

Sedangkan Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Farman, S.H., S.I.K., M.H,. mengatakan bahwa penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga pada Kamis (30/1/2025). UKBH melaporkan dugaan pencabulan oleh pengelola panti asuhan di Surabaya berinisial NK.

”Korban adalah perempuan berusia 15 tahun yang mengadu kepada seorang kerabat, lalu mengadu ke Unair (UKBH) dan meneruskannya ke kami,” jelas Kombes Pol. Farman.

Kombes Pol. Farman itu juga menjelaskan bahwa dari penyidikan itu, tim penyidik mencari dan menangkap NK yang diketahui sebagai pemilik dan pengelola panti asuhan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Kabid Humas Polda Jatim itu juga menyampaikan bahwa NK diduga telah berbuat kejahatan seksual kepada sejumlah anak penghuni panti asuhan. Remaja perempuan yang melapor merupakan korban kejahatan selama tiga tahun.

Diduga karena tidak tahan dan berkesempatan kabur, korban berinisial S (15) keluar dari panti asuhan untuk menemui seorang kerabat. S lantas mengadukan penderitaan yang dialaminya.

(pt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment