Sedang Dalam Penyelidikan, Polda Maluku Pastikan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Beking Tersangka PETI di Gunung Botak

2 February 2025 - 09:31 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Ambon. Polda Maluku merespon tegas dugaan adanya bekingan oknum anggota Polisi terhadap tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) berinisial B.

Respon tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait tersangka B disebut-sebut telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum Polisi dengan iming-iming adanya penangguhan penahan terhadap dirinya.

Meski sejumlah uang telah diserahkan, namun hingga saat ini, tersangka kasus Pertambangan Mineral dan Batubara ini masih tetap ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Pulau Buru.

"Memang benar bahwa Polres Buru menangani perkara PETI dengan tersangka berinisial B. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Buru," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K., M.H., Sabtu (1/2/25).

Kombes Pol. Areis Aminnull juga menyampaikan bahwa penyidik Satreskrim Polres Buru kini tengah melengkapi berkas perkara Tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru.

"Untuk perkara itu penyidik tinggal melengkapi berkas perkara penyidikannya," jelas Kombes Pol. Areis Aminnull.

Kombes Pol. Areis Aminnull juga menjelaskan bahwa Kabid Propam Polda Maluku telah memerintahkan tim Paminal untuk melaksanakan penyelidikan, terkait dugaan keterlibatan oknum Polisi dan keluarga tersangka yg menyerahkan uang

Kabid Humas Polda Maluku itu juga menambahkan hingga saat ini tim Paminal masih terus melakukan penyelidikan di lapangan dan kita tunggu laporan hasil penyelidikan serta sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait korban yang memberikan sejumlah uang untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Apabila hasil penyelidikan Paminal, kemudian digelarkan dan hasil gelar terhadap pelanggaran disiplin atau pidana yang dilakukan oleh anggota maka akan di tindak tegas. Hal ini sesuai komitmen Bapak Kapolda Maluku akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran," jelas Kabid Humas Polda Maluku


(pt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment