Polda Riau Ungkap 4 Kasus Narkotika, Bekuk 16 Tersangka

27 September 2023 - 14:18 WIB
Foto: Dok. Polda Riau

Tribratanews.polri.go.id - Riau. Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah hukumnya. Dari empat kasus itu, 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Total barang bukti yang kami sita dan akan dimusnahkan antara lain sabu seberat 9,94 kilogram, ekstasi sebanyak 54.623 butir, dan ganja seberat 60,23 kilogram," ujar Wakapolda Riau Brigjen Pol. Kasihan Rahmadi, Rabu (27/9/23).

Brigjen Pol. Rahmadi mengatakan, seluruh barang bukti itu berasal dari empat kasus selama periode November 2022, Agustus dan September 2023.

Baca Juga:  Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Cegah Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak

Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian komitmen Polda Riau untuk terus memerangi peredaran narkotika.

"Apabila kami asumsikan, penyalahgunaan narkoba ini, kita dapat menyelamatkan 214.350 orang. Ini cukup besar dan menjadi atensi kita dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika di wilayah Polda Riau," jelas Brigjen Pol. Rahmadi.

Terhadap belasan tersangka, polisi mengenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(ndt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment