Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan oli sepeda motor di tiga lokasi yaitu di Wonosalam Kabupaten Demak, Semarang Timur dan Semarang Utara Kota Semarang. Polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41)
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes. Pol. Dwi Subagio menerangkan tersangka AM ditangkap karena menjual oli palsu kepada masyarakat. Dari penggalian informasi, diketahui ada tiga lokasi pabrik yang membuat oli palsu tersebut. Polisi berhasil menyita 3 mesin video set, 3 mesin alat pengikat, 6 tandon penampungan oli, 50 drum kosong dah ribuan botol oli siap edar. Selain itu, 6 mobil box yang diduga dipakai untuk mengangkut oli palsu.
“Semua produksi dikelola oleh tersangka DKA. Atas perbuatannya, tersangka DKA dan AM diancam hukuman berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan atau denda senilai Rp2 miliar,” jelas Dirreskrimsus Polda Jateng di salah satu lokasi pabrik pembuat oli palsu, Tanah Mas Semarang, seperti dilansir dari antaranews.com, Kamis (20/10/22).
Baca juga : Polda Jateng Buru Pelaku Pelemparan Batu Empat Buah Kendaraan di Tol Semarang-Solo
Kombes. Pol. Dwi Subagio memaparkan, materi yang digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna. Oli palsu itu, kemudian dikemas dan dipasarkan di seluruh Indonesia, terutama Jawa Tengah dan Kalimantan. Adapun oli yang dipalsukan merk AHM dan Yamalube. Oli palsu itu diedarkan cukup masif dan luas di
“Setiap 20 hari, pelaku bisa menjual 3 ribu botol oli palsu. Maka, dalam sebulan bisa menghasilkan Rp960 juta. Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp11,5 Miliar. Mereka sudah beroperasi selama dua tahun dengan omzet mencapai Rp23 miliar," terang Dirreskrimsus Polda Jateng.
(bg/hn/um)