Tribratanews.polri.go.id - Polda Jateng bersama Polres Jajaran menindak ratusan ribu kendaraan motor yang menggunakan knalpot brong dan data yang diperoleh, Kepolisian menyita 147.380 knalpot yang tak sesuai standar.
Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Ahmad Luthfi mengatakan, penindakan ini dilakukan sejak bulan Januari 2022. “Saya ambil kebijakan mulai Januari saya perintahkan Polda Jawa Tengah harus zero knalpot brong. Hal itu pun itu disetujui oleh Korlantas, Ditlantas dan Satlantas Polres Jajaran,” jelasnya, Senin (19/9/22).
Irjen. Pol. Ahmad Luthfi menerangkan penindakan knalpot brong akan terus dilakukan oleh jajaran kepolisian. Hal itu lantaran pemakaian knalpot tak sesuai standar selain mengganggu kenyamanan masyarakat, juga mengakibatkan mesin panas dan kerusakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Pada hakikatnya, kecelakaan itu didahului oleh suatu pelanggaran. Tidak ada kecelakaan tanpa adanya pelanggaran. Kita lakukan penindakan hukum bukan untuk memberikan hukuman tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman dan nyaman,” terang Kapolda.
Ditambah knalpot brong juga sangat mengganggu konsentrasi bagi pengguna jalan lainnya. “Kita akan terus amankan aktivitas lalu lintas di Jawa Tengah,” jelas Kapolda.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng, Kombes. Pol Agus Suryo Nugroho mengaku masalah knalpot brong ini masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Untuk itu dirinya meminta kepada masyarakat untuk menghargai pengguna jalan lain dengan tidak memakai knalpot brong.
“Banyak dikeluhkan oleh warga, kemana polisi kok tidak menindak. Ini udah kita tindak hampir 146 ribu knalpot brong di seluruh Polda Jateng. Diharapkan tentunya masyarakat pengguna jalan tidak terganggu dengan adanya lagi knalpot yang tidak standar,” jelas Dirlantas Polda Jateng.