Tribratanews.polri.go.id – Makassar. Pemilik 1.003 gram sabu, berhasil diamankan oleh Unit 3 Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku berinisial SLT (31), yang ditangkap di Jalan Poros Paccerakkang, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel.
Dir Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes. Pol. Dodi Rahmawan mengatakan, penangkapan SLT dipimpin Kepala Unit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kompol. Andi Sofyan. "Penangkapan dilakukan Kamis (15/9), beserta sejumlah barang bukti, 20 sachet ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.003g dan satu buah timbangan warna biru, serta plastik kemasan teh Tiongkok warna hijau merek Daguanyin. Sekarang SLT diamankan di Resmob Polda Sulsel," Dir Reserse Narkoba Polda Sulsel, Senin (19/8).
Dir Reserse Narkoba Polda Sulsel mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi di Jalan Poros Paccerakkang itu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu jumlah besar. Saat ditangkap di rumahnya, SLT tidak memberikan perlawanan.
Menurut Dir Reserse Narkoba Polda Sulsel, barang bukti sekitar 1 kg sabu yang ditemukan di rumah SLT disimpan di dalam kantong plastik berwarna merah, yang dikemas dalam kemasan plastik teh Tiongkok hijau yang berisi 20 sachet. "Dan SLT mengakui jika itu semua miliknya, yang disimpan di lantai tiga yang akan dijual," lanjut Dir Reserse Narkoba Polda Sulsel.
SLT kini masih terus menjalani pemeriksaan. Dia disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun. Sedangkan jika seseorang terbukti terkena pasal 114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati dan denda hingga Rp10 miliar.
Pemilik 1.003 Gram Sabu Berhasil Diamankan Dit Resnarkoba Polda Sulsel
20 September 2022 - 07:21
WIB
Sign in to leave a comment