Tribratanews.polri.go.id - Polda Jateng mencatat pelanggaran lalu lintas yang tercatat melalui ETLE selama Januari hingga Agustus 2022 mencapai 636.764 pelanggaran.
Kapolda Jateng Irjen. Pol. Ahmad Luthfi mengatakan, dari pelanggaran ETLE itu, jumlahnya terbesar di seluruh Polda dan dendanya mencapai lebih dari Rp 27 miliar.
"Kami mempunyai kamera statis itu 21 kamera 602 kamera mobile dan kita punya kamera speed 7, artinya bahwa masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran Karena anggota kita dibekali dengan kamera kamera yang setiap saat bisa mengcapture bagi pelanggar," jelas Kapolda di Mapolda Jateng, Senin, (19/9/22).
Irjen. Pol. Ahmad Luthfi mengungkap dari 636.764 pelanggar yang tertangkap kamera kemudian divalidasi menjadi 479.412, yang 470.768 telah dikirimi surat dan yang konfirmasi sejumlah 241.158.
Kapolda menambahkan dengan adanya penindakan melalui ETLE ini , diharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak coba-coba melanggar hukum di Jawa Tengah. "Masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun tanpa ada petugas Kepolisian didekatnya. Karena saat ini, anggota kita dibekali dengan kamera-kamera yang setiap saat bisa meng-capture setiap pelanggaran lalu lintas" jelasnya.
Dirlantas Polda Jateng Kombes. Pol. Agus Suryonugroho menambahkan dengan penegakan hukum ini diharapkan masyarakat tertib dengan sendirinya sehingga fatalitas kecelakaan bisa berkurang. "Ini bukan semata-mata penegakan hukum saja, yang terpenting Direktorat Lalu Lintas menjamin keselamatan pengguna jalan," jelasnya.
Dengan ETLE juga bisa mengungkap tindak pemalsuan nomor kendaraan. "Ada 2 mobil warnanya sama diduga satu palsu dan satunya asli, tapi yang terkena ETLE yang palsu. Dan dikirim surat konfirmasi 5 kali dan ada komplain ke Polda ada yang memalsukan, jadi kita bisa mengungkapkan kendaraan yang TNKBnya palsu dan diduga STNK dan palsu dan ini kita dalami," jelas Dirlantas Polda Jateng.
Polda Jateng Catat Pelanggar ETLE di Wilayah Jawa Tengah Capai 636 Ribu dengan Denda 27 Milyar
19 September 2022 - 14:26
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment